Produk & Layanan
Simpanan Berjangka
Simpanan berjangka adalah simpanan yang diperuntukan bagi Anggota KSP Credit Union Semarong dan memiliki bukti kepemilikan berupa nomor sertipikat, serta penyetorannya dilakukan sekali selama periode masa simpanan, dan penarikannya bisa dilakukan pada waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Simpanan berjangka terdiri dari:
Simpanan Hari Tua (SIHARTA)
Siharta adalah simpanan persiapan hari tua yang Anggota dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Siharta disediakan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan Anggota dalam jangka waktu panjang.
Ketentuan Siharta Sebagai Berikut:
- Simpanan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Simpanan maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). - Biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bukti kepemilikan simpanan berbentuk Sertifikat.
- Bunga simpanan dihitung setiap akhir bulan sesuai dengan
lamanya hari mengendap dan menambah saldo simpanan. - Masa jatuh tempo selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan permintaan anggota dengan
menerbitkan sertifikat baru. - Simpanan yang sudah jatuh tempo tidak ada informasi dan
konfirmasi dari anggota maka dianggap tidak diperpanjang
kontrak dan tidak dihitung bunga. - Penarikan simpanan sebelum masa jatuh tempo diberikan
bunga 20% (dua persen) dari nilai pengembangan kecuali
karena meninggal dunia. - Hanya boleh memiliki satu nomor sertifikat Siharta di KSP Credit
Union Semarong. - Penarikan simpanan yang sudah jatuh tempo dilakukan pada
tempat pelayanan asal membuka Siharta, dengan syarat
melampirkan:
a) Sertifikat Siharta asli.
b) Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
c) Fotocopy kartu keluarga.
Simpanan Pendidikan (SIPENDIK)
Sipendik adalah simpanan untuk mempersiapkan biaya pendidikan.
Ketentuan Sipendik Sebagai Berikut:
- Simpanan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Simpanan maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). - Biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bukti kepemilikan simpanan berbentuk Sertifikat.
- Bunga simpanan dihitung setiap akhir bulan sesuai dengan
lamanya hari mengendap dan menambah saldo simpanan. - Masa jatuh tempo selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang berdasarkan permintaan anggota dengan
menerbitkan sertifikat baru. - Penarikan simpanan sebelum masa jatuh tempo diberikan
bunga 20% (dua puluh persen) dari nilai pengembangan
kecuali karena meninggal dunia. - Hanya boleh memiliki satu nomor sertifikat Sipendik di KSP
Credit Union Semarong. - Penarikan simpanan yang sudah jatuh tempo dilakukan pada
tempat pelayanan asal membuka Sipendik, dengan syarat
melampirkan:
a) Sertifikat Sipendik asli.
b) Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
c) Fotocopy kartu keluarga
Simpanan Bulanan (SIBULAN)
Sipendik adalah simpanan untuk mempersiapkan biaya pendidikan.
Ketentuan SIBULAN Sebagai Berikut:
- Simpanan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Simpanan maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah). - Biaya administrasi sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bukti kepemilikan simpanan berbentuk Sertifikat.
- Masa jatuh tempo terdiri dari:
a. 3 bulan.
b. 6 bulan.
c. 12 bulan. - Bunga simpanan dihitung setiap akhir bulan sesuai dengan
lamanya hari mengendap dan menambah saldo simpanan. - Penarikan simpanan sebelum masa jatuh tempo tidak
mendapatkan nilai pengembangan kecuali karena meninggal
dunia. - Hanya boleh memiliki satu nomor sertifikat Sibulan di KSP
Credit Union Semarong. - Penarikan simpanan yang sudah jatuh tempo dilakukan pada
tempat pelayanan asal membuka Sibulan, dengan syarat
melampirkan:
a. Sertifikat Sibulan asli.
b. Fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli.
c. Fotocopy kartu keluarga.